KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur M. Abadi, mendukung langkah masyarakat Kotawaringin Timur yang rencananya dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi demo di kantor Pemkab Kotim dalam menyampaikan aspirasinya kepada kepala daerah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN belum lama ini, pemberian hasil perkebunan plasma 20 pesen kepada masyarakat adalah aturan yang seharusnya dilakukan dan soal pola kemitraan (plasma).
“Dikotim ini memang sudah sejak lama sejak masuknya perkebunan kelapa sawit selain soal sengketa lahan yaitu tuntutan terhadap plasma sudah puluhan tahun, namun sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya, dan masih banyak perusahaan yang egan melakukan aturan tersebut”, ujar M. Abadi anggota Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai ketua praksi PKB tersebat di sampit (9/9/2025).
Menurutnya, masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak merealisasikan perkebunan plasma 20 persen kepada masyarakat, termasuk di wilayah Utara Kotim padahal wilayah ini palingan banyak kebun kepala sawit. “Seharusnya itu sudah menjadi aturan, tapi fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak menjalankan aturan ini,” katanya.
Maka dari itu, wajar tambahnya, jika masyarakat terus menurut kepada perusahaan setempat karena memang selama ini 20persen dari dalam HGU itu tidak dilakukan.
Memang sebagian ada perusahaan yang sudah membangun plasma tapi kebanyakan itu diluar HGU dan lahan nya pun milik masyarakat yg dikerja sama kan kepada pihak perusahan.” ungkap Abadi.
Padahal sangat jelas perusahaan perkebunan kelapa sawit memang wajib membangun pola kemitraan dengan masyarakat sekitar, yang diwajibkan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU Cipta Kerja, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau bentuk kegiatan usaha produktif lainnya.
Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan memberikan akses pada bisnis perkebunan sawit, mengelola hasil kebun, serta menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat.
Dasar Hukum dan Kewajiban Kemitraan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas izin usaha perkebunannya, terutama bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya UU ini.
Peraturan Pelaksana (Permentan):Peraturan Menteri Pertanian seperti Permentan 18/2021 mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan, yang juga mencakup alternatif usaha produktif jika pembangunan kebun tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan.
Ada pun tujuan dan Bentuk Kemitraan
Peningkatan Kesejahteraan:Kemitraan ini adalah strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.