Optimalkan Pengelolaan APBD, Asisten Ekbang Buka Rakor Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Se Kalteng Tahun 2023

Rapat koordinasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)
Rapat koordinasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2023. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Dalam rangka percepatan pembangunan sekaligus optimalisasi pengelolaan APBD dan memperkuat sinergitas antar Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam pelaksanaan pembangunan fisik 2023.

Pemerintah provinsi melalui Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni buka rapat koordinasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2023. Rabu, (27/9/2023).

Rapat yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, mendorong optimalisasi pengelolaan APBD agar berjalan efektif efisien. Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait kebijakan daerah untuk melaksanakan pembangunan fisik konstruksi pada tahun 2023 di wilayah masing-masing.

Read More

Disampaikan Sri Widanarni mewakili Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin, Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 275 menyatakan, bahwa Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah, Pada Pasal 276 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.

Sebagai tindak lanjut maka dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah pada Pasal 75 dinyatakan Antara lain: bahwa Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.

“Untuk pelaksanaan tugas dalam ketentuan tersebut, telah dilaksanakan permintaan data secara periodik ke Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, agar menyampaikan laporan kegiatan pembangunan konstruksi Tahun 2023, yang dana kegiatannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, guna laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi pencapai tujuan kebijakan.” Tutur Sri.

Lanjutnya, tugas Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, yaitu menghimpun data pelaksanaan pembangunan konstruksi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2023. Laporan tersebut yang dituangkan dalam suatu dokumen laporan, sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Sehingga pemerintah Provinsi mengharapkan adanya kesepahaman tentang pentingnya data pembangunan konstruksi dalam rangka pencapaian tujuan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng ini, akan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.” Tutup Asisten Ekbang tersebut.

Related posts