PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengusulkan dukungan dan fasilitasi kepada KPK RI dalam penggunaan dana DBH-DR (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi) agar lebih fleksibel alokasinya bagi masyarakat Kalteng. Hal itu disampaikan Gubernur melalui sambutannya dalam acara rakor sinergitas Penguatan Antikorupsi di Aula Jayang Tingang.
Gubernur mengatakan Di Kalimantan Tengah ada dana bagi hasil DR (dana reboisasi). Dana reboisasi sudah masuk setiap tahun kurang lebih 200 miliar di Provinsi.
“Kami mohon kepada Ketua KPK bisa menjembatani kami dengan kementerian keuangan, kementerian LHK dan Kemendagri, supaya dana DBH-DR efisien dan tepat sasaran, seperti yang diusulkan Gubernur pada menteri LHK agar dapat dialokasikan juga untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Sosial bagi masyarakat kurang mampu yang berada di dekat hutan, serta kepentingan masyarakat lainnya. ” Ucap Sugianto Sabran, Kamis (7/9/2023).
Mengenai hal alokasi tersebut, kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining menjelaskan lebih lanjut terkait Dana DBH-DR. Dana tersebut merupakan dana bagi hasil dari dana reboisasi, dengan standar teknisnya dari hutan kembali ke hutan. Melalui kesepakatan tiga Kementerian: Menteri Dalam Negeri, menteri LHK dan Menteri Keuangan, DBH-DR dapat dipakai untuk penggunaan lain.
“Kemudian Menteri Keuangan pada akhirnya membuat Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 216 tahun 2021,dana DBH-DR itu yang dulunya hanya digunakan khusus untuk kehutanan bisa juga digunakan untuk kepentingan lain seperti pariwisata, alam, transmigrasi, kemudian bantuan sosial serta UMKM. Harapan pemerintah daerah sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas daripada itu misalnya stunting, jalan desa, kemudian program-program infrastruktur. Tetapi hanya dibatasi di 5 itu maka dari itu Bapak Gubernur tadi meminta agar DBH-DR digunakan lebih luas.” Jelas Agustan Saining.
Dalam harapan yang dikatakan gubernur dana yang sudah diserahkan ke pemerintah provinsi agar dapat digunakan secara luas, sementara itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 2 16 tahun 2021 itu hanya digunakan pada 5 sektor selain kehutanan.
“Sebenarnya DBH-DR itu dulu ke kabupaten tapi karena dinas kehutanan Kabupaten tidak ada lagi akhirnya diserahkan pada provinsi, rata-rata tiap tahun 200 miliar dana bagi hasil untuk dana reboisasi. Tetapi di samping itu ada juga DBH PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) itu termasuk pajak juga namanya karena setiap perusahaan kayu itu dikenakan PNBP, PNBP nya itu PSDH dan DR (dana reboisasi).” Tambah Agustan
“PSDH ini dikembalikan ke daerah langsung dapat digunakan untuk apa saja karena 80% PSDH itu kembali ke daerah: 32% daerah penghasil, 32% dibagi ke seluruh kabupaten kota se-Provinsi, dan 16% langsung ke pemerintah provinsi itu bisa digunakan untuk apa saja jumlahnya juga kurang lebih 200 miliar lebih setiap tahunnya.” Pungkasnya.