Legislator Kotim Ingatkan PBS Siaga Karhutla

M. Abadi, SP
M. Abadi, SP

SAMPIT, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengingatkan agar pihak perusahaan besar swasta (PBS) tidak lalai menjaga kondisi sekitar wilayah operasional perusahaan. Terutama menjaga kejadian kebakaran lahan dan hutan (karhutla), mengingat sudah memasuki musim kemarau.

“Bagi perusahaan ataupun korperasi yang wilayah usahanya terbakar harus diberikan sanksi. Artinya itu tidak mampu diurus, selain sanksi pidana saya juga mendorong ada sanksi dari pemberi izin,” tegas Abadi.

Diungkapkan dia, bilamana terjadi kebakaran di wilayah konsesi, merupakan bukti bahwa perusahan diduga masih lalai dan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020, tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan jelas menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Tidak hanya sekadar musnahnya ekosistem tapi juga menyebabkan terjadinya kabut asap,” sebut Abadi.

Selain itu ia sampaikan dampak dari perbuatan pembakaran atau kebakaran lahan dan hutan, tidak hanya mematikan ekosistem yang ada, tetapi juga membunuh sumber ekonomi masyarakat di wilayah setempat.

Terlebih ujarnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 disebutkan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

“Bahkan pasal 50 dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Aturan ini harus menjadi acuan semua pihak dalam penindakan tegas kepada siapapun yang terbukti melanggar,” tegas Abadi.

Pos terkait