Praksi Golkar Dukung Perda Penetapan Desa Diselesaikan

Nadie Enggon

SAMPIT, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Fraksi Golkar DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung agar Peraturan Daerah (Perda) penetapan desa memang harus diselesaikan. Dengan adanya Perda penetapan desa akan memberikan kepastian hukum kepada setiap desa .

Anggota DPRD Kotim, Nadie mengatakan Fraksi Golkar memandang perlu dilakukan penetapan Perda tentang Penetapan Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa.

“Dalam UU Desa menyebutkan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui negara,” jelasnya.

Diketahui dalam pidato penganntar pengajuan rancangan perda penetapan desa, desa di Kotim berjumlah 168 desa, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena desa tersebut lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa Perda” ujarnya.

Sedangkan desa yang ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.

“Karena itu, perlu ada peraturan yang mengaturnya sehingga penetapan seluruh desa di Kotim jelas dasar hukumnya dan tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.