- KODE PERILAKU PERUSAHAAN MEDIA ONLINE KALTENGSATUNUSANTARA.COM
- Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf perusahaan HUMA MEDIA PERKASA dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan ID Card Perusahaan serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan KALTENGSATUNUSANTARA.COM DILARANG menerima dan meminta uang maupun barang dari narasumber.
- Wartawan KALTENGSATUNUSANTARA.COM wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Wartawan KALTENGSATUNUSANTARA.COM dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain. Kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pimpinan redaksi.
- Wartawan KALTENGSATUNUSANTARA.COM dalam menjalankan tugas wajib bepenampilan rapi dan bersih serta menggunakan sepatu.
- Wartawan KALTENGSATUNUSANTARA.COM wajib mentaati Kode Etik Perusahaan.
- Wartawan KALTENGSATUNUSANTARA.COM wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
Palangka Raya, 18 Desember 2019
Gusto Adrianus
Pimpinan Umum
KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
Kategori
Advetorial
Buntok
Daerah
DPRD Gunung Mas
DPRD Kabupaten Barito utara
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
DPRD Kabupaten Murung Raya
DPRD kabupaten Pulang Pisau
DPRD Kota Palangka Raya
DPRD Provinsi Kalteng
Ekonomi dan Bisnis
Gunung Mas
Hukum dan Kriminal
Kalimantan Utara
Kasongan
KPU provinsi kalimantan tengah
Kuala Kapuas
Kuala Kapuas
Kuala Pembuang
Lamandau
Muara Teweh
Nanga Bulik
Nasional
Olahraga
Opini
Palangkaraya
Pangkalan Bun
Pariwisata
Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Pemerintah Kota Palangkaraya
Pemerintah Provinsi Kalteng
Pendidikan
Peristiwa
Pulang Pisau
Puruk Cahu
RENUNGAN
Sampit
Seruyan
Sukamara
Tamiang Layang
Uncategorized










