
MUARA TEWEH, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) memberikan 3 catatan atau rekomendasi kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara dalam LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 lalu.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, MAP mengatakan ada tiga catatan atau rekomendasi yang disampaikan kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara.
Ketiga rekomendasi tersebut yakni pertama masih banyak perangkat desa atau masyarakat yang belum memahami kebijakan administrasi di bidang pertanahan,” ungkap Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini dalam catatannya yang disampaikan ke Disperkimtan, Jumat (5/5/2023).
Kemudian kedua, belum optimalnya peran dan fungsi kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman serta penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) langsung disalurkan kepada calon penerima.
Rekomendasi yang disampaikan DPRD Barito Utara yaitu terus melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum atau sosialisasi kebijakan pertanahan saat ini.
“Adapun untuk melakukan koordinasi lintas sektor untuk keterpaduan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, sementara belum ada regulasi yang lebih teknis berupa Peraturan Bupati untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyediaan perumahan khususnya terkait Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) perumahan,” katanya.
Kemudian rekomendasi terakhir agar penyaluran bantuan RTLH tepat sasaran untuk dilakukan pembentukan kelompok masyarakat yang beranggotakan calon penerima tersebut.
Terkait dengan rekomendasi yang disampaikan ini, kata dia, bisa bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang nantinya.