
PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Agar percepatan pembangunan di sektor perikanan dan kelautan berjalan aman, lancar dan tertib maka pemerintah provinsi melalui dinas terkait membutuhkan kepastian hukum dan landasan hukum pelaksanaan kegiatan seperti melalui keputusan gubernur (Kepgub) yang mengatur segala ketentuan dan mekanisme pengelolaan anggaran kegiatan.
khususnya dalam rangka mendukung pembangunan daerah melalui Program Pengembangan Kawasan Tambak Udang Vaname (Shrimp Estate) yang merupakan gagasan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran diperlukan adanya Peraturan Gubernur sebagai payung hukum, guna memberikan kepastian dan melindungi jalannya program Shrimp Estate yang akan rampung pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (PBAPL) David Hariyanto, mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah, pada kegiatan Rapat Tindak Lanjut Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalteng tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT PBAPL Kumai, Rabu (9/8/2023) di Ruang Aula Dislutkan Provinsi Kalteng.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Lia Inggriaty R, perwakilan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Yuanieta, perwakilan Bappedalitbang Provinsi Kalteng Destiyana S. Sartaio dan perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalteng Rio Jeneiro.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalteng Nomor 188.44/476/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah UPT PBAPL Kumai. Dalam pemaparannya, David menyampaikan kemajuan pekerjaan pembangunan infrastruktur Tambak Udang/Shrimp Estate Kalteng diperkirakan sudah berjalan 50%.
“Ditargetkan akan tuntas serta dapat beroperasi dan dilakukan penebaran benud (benih udang) pada bulan November 2023. Rencananya kawasan ini akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,” bebernya.
Selanjutnya, perwakilan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Yuanieta menjelaskan, berdasarkan Kepgub Kalteng dan progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan maka perlu dibentuk tim teknis BLUD guna mempercepat pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng yang berkaitan dengan tarif, investasi, kerjasama dan hibah.
Dalam kesempatan lain, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah yakin bahwa Kepgub Kalteng tentang BLUD UPT PBAPL Kumai ini dapat memberikan kemudahan dalam tata kelola keuangan program Shrimp Estate.
“Semoga BLUD dapat memberikan kemudahan dalam tata kelola keuangan program Shrimp Estate, dan program ini dapat memberikan dampak bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” tandasnya.