Pencanangan WBK dan WBBM. Harmain : KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisioner, PNS dan PPNPN, Siap Berkomitmen Sukseskan Pembangunan Zona Integritas

POLITIK108 Dilihat
Teks Foto : Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim melakuan penandatanganan , pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, canangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan piagam pencanangan pembangunan zona integritas bertempat di Halaman Kantor KPU Provinsi Kalteng, Jumat (3/6/2022).

Kegiatan dihadiri dan disaksikan oleh Inspektur Utama KPU RI, BPKP Perwakilan Kalteng, Polda Kalteng, Kejati Kalteng dan Ombudsman Kalteng, serta dihadiri oleh intansi terkait di lingkungan Pemprov Kalteng.

Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, dalam keterangan Press Release, Senin (6/6/2022) menyebutkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi pemerintah ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT-07-Kpt/01/KPU/V/2021.

“Pencanangan zona integritas ini merupakan bentuk pernyataan KPU bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Kalteng, Komisioner, PNS dan PPNPN, siap berkomitmen untuk menyukseskan Pembangunan Zona Integritas,” ungkap Harmain.


Komitmen membangun zona intregitas tak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi Kalteng saja. Namun juga KPU Kabupaten/Kota se Kalteng, Komisioner berjumlah 75 orang, Jumlah PNS 208 orang dan PPNPN berjumlah 143 orang.
Harmain menegaskan, pencanangan pembangunan zona integritas tidak hanya formalitas, melainkan Komitmen dari KPU RI, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/ Kota khusunya wilayah Kalteng untuk bekerja lebih baik dalam menjalankan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel birokrasi yang efektif dan efesien serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Kami memiliki tugas dan fungsi secara hirarki dengan KPU RI, memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPU Provinsi memiliki salah satu tugas yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pelayanan informasi Pemilu/Pemilihan, maupun pelayanan kepada peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan lainnya,” kata Harmain.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, KPU Kalteng selalu mengutamakan pelayanan yang berkualitas, cepat, dan bebas dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami akhirnya diberikan kepercayaan untuk menjadi salah satu KPU Provinsi yang siap mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tandasnya. (red/kpu)