Wujudkan Pasar Modern, Bersih dan Nyaman, UPT. BPSMB Dinas Dagperin Provinsi Gelar Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI

UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Dagperin Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI (SNI 8152:2021). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Seiring perkembangan jaman keberadaan pasar tradisional sedikit demi sedikit mulai mengalami perubahan khususnya dalam pengelolaan area perbelanjaan, lapak pedagang yang dulunya kumuh, terkesan kurang bersih dan tidak tertata dengan baik,kini pola pikir tersebut mulai ditinggalkan kini pasar tradisional diubah konsepnya Secara modern dengan bangunan besar, dan lapak pedagang tertata rapi, bersih dan dikelola dengan profesional, efisien dan lebih maju.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat, UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Dagperin Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI (SNI 8152:2021), di Hotel Aurilla Palangka Raya, Kamis (25/04/2024).

Turut hadir sebagai peserta pada kegiatan tersebut yaitu perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta perwakilan Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan upaya menyamakan persepsi semua pemangku kepentingan bahwa terdapat banyak sekali manfaat dalam menerapkan pasar rakyat ber-SNI. Antara lain, dapat menjadikan pasar lebih bersih dan tidak kumuh serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang yang dapat membuat para pembeli merasa nyaman berbelanja, sehingga akhirnya bisa meningkatkan PAD dan kesejahteraan para pedagang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPT. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Tomas Sembiring saat membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengatakan, Pasar Rakyat adalah menjadi basis ekonomi kerakyatan yang mampu menggerakkan roda perekonomian UMKM Indonesia, dan barang-barang yang beredar di Pasar Rakyat sebagian besar adalah dari produk lokal.

“83% masyarakat menganggap belanja menjadi bagian dari kebiasaan (lifestyle) dan berdasarkan survey menunjukkan bahwa pangsa pasar dari pasar modern meningkat sebesar 11,8% selama 5 tahun terakhir dan pasar tradisional menyusut 8% per tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak dikeluarkannya SNI 8152 Tahun 2015 tentang pasar rakyat dan direvisi dengan SNI Pasar Rakyat Nomor 8152 : 2021 yang tujuannya adalah membuat standar tentang pasar rakyat guna mengubah paradigma yang selama ini pasar rakyat dianggap identik dengan becek/tidak bersih, tidak nyaman dan sarana prasarana serta lokasinya sulit. Dengan penerapan SNI 8152 tahun 2021 tersebut memudahkan para pelaku usaha pasar rakyat dalam mengelola dan membangun pasar secara profesional serta memberdayakan komunitas pasar.

“Disamping itu, Pasar Rakyat ber-SNI mengakomodir prosedur kebersihan dan kesehatan terutama upaya pencegahan Covid-19 ketika saat itu melanda dunia termasuk Indonesia, dan juga mengakomodir perkembangan ilmu pengetahuan termasuk digitalisasi pasar,” imbuhnya.

Diharapkan, dengan Sosialisasi Penerapan Pasar Ber-SNI ini akan bermunculan banyak pasar rakyat ber-SNI di seluruh wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah dan pada saatnya nanti ada pasar rakyat di Kalimantan Tengah menjadi salah satu penerima sertifikat SNI Pasar Rakyat yang langsung diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI.

“Hal ini juga merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayakan dan meningkatkan daya saing pasar rakyat, agar menjadi semakin baik serta bermanfaat bagi daerah untuk Kalteng Makin BERKAH,” pungkasnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng