Lakukan Pencegahan dan Penanganan TPPO, Kadis P3APPKB Dorong Tim Gugus PP-TPPO Segera Laksanakan RAD

Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Sebagai upaya percepatan dalam mencegah dan menanggani tindak kejahatan Tindak Pidana Perdagangan orang terutama yang sering menjadi korban adalah kaum perempuan dan anak dan kejahatan perdagangan manusia ini merupakan tindakan kejahatan luar biasa ( Extra ordinary crime) yang tidak berprikemanusiaan.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng menggelar acara Diseminasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (25/04/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Aresi Armynuksmono, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah provinsi Kalteng terkait serta Anggota Tim Gugus PP TPPO Provinsi Kalteng.

Diseminasi dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mewakili Sekda Provinsi Kalteng. Linae Victoria Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga harus diberantas, Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO.

Modus TPPO lanjutnya, yang seringkali digunakan oleh pelaku adalah perekrutan calon pekerja migran, pengantin pesanan, perekrutan Asisten Rumah Tangga (ART), dan perekrutan melalui media sosial. Pada jenis kejahatan ini, manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komoditas untuk dijual.

“Perdagangan orang bukan kejahatan biasa, namun kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan komprehensif yang melibatkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM/NGO, dan masyarakat secara umum”, tutur Linae Victoria Aden.

Lebih lanjut disampaikan Pemerintah telah berkomitmen dalam pemberantasan TPPO dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Untuk mengefektifkan langkah-langkah pemberantasan TPPO, telah dibentuk juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PPTPPO), baik tingkat Pusat maupun Daerah, yang menjadi wadah untuk pemerintah berkoordinasi dan mengimplementasikan kebijakan pemberantasan TPPO.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Kementerian PPPA yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya kegiatan ini dan kami akan mendorong agar nantinya Tim Gugus PP-TPPO yang sudah terbentuk baik di Provinsi maupun di seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah untuk segera menginplementasikan kegiatan berupa Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk pencegahan dan Penanganan”, ungkapnya.

Linae Victoria Aden mengharapkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan penangan TPPO.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng