Apresiasi Kerjasama Kemitraan PBS dan Koperasi Masyarakat. Gubernur : Patuhi Regulasi yang Berlaku dan Kewajiban Plasma 20 Persen

Foto bersama Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk. (foto/Ceta D. Cahyono)
Foto bersama Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo pada acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi Kerjasama kemitraan yang dibangun PT Sinar Mas Group dengan pihak Koperasi Pelangi Danau Seluluk, sehingga diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar kawasan perkebunan.
Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) antara PT Sinar Mas Group dengan Koperasi Pelangi Danau Seluluk, dan disaksikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang, Kamis (26/10/2023).

Penandatanganan ini merupakan salah satu wujud Kerjasama kemitraan melalui koperasi dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo mengatakan arahan Gubernur terkait investasi perkebunan di Kalimantan Tengah dan komitmen untuk mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan bagi Investor.

Bacaan Lainnya

Sebagai komoditas unggulan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kelapa sawit merupakan salah satu Prospeknya menjanjikan karena merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

Arahan Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan bahwa Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku, pembangunan kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan manusia akibat terganggunya ekosistem alam, ungkap Wagub.

Menurutnya, Pemprov Kalteng terus berupaya mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi (mahluk hidup dan lingkungan), dan sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terdapat regulasi yang menjadi landasan usaha perkebunan yaitu Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Pergub, dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah.

“Dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik.” Harap Edy Pratowo.

Selain itu, harus menjadi pegangan melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan bahwa setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih, wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.

Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Dalam penandatanganan perjanjian ini diharapkan menjadi role model yang baik dan diikuti oleh perusahaan lain sebagai contoh implementasi investasi yang sehat.

“Saya berharap agar upaya yang dilaksanakan PT. Sinar Mas Group ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013. “

“Semoga apa yang kita semua ikhtiarkan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang.” Tutupnya.

Turut mendampingi Sekda Prov. Kalteng Nuryakin, Pj. Bupati Seruyan, CEO Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan, Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk, kepala SOPD serta jajaran Organisasi lainnya.

Pos terkait