
PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengapresiasi pada kegiatan entry meeting pemeriksaan reguler perangkat daerah tahun 2023 di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, (17/10/2023).
Acara ini turut dihadiri Inspektur H. Saring, SH., MH, SGCAE, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Entry Meeting tersebut sekaligus penandatanganan audit charter dan penyerahan penghargaan SAKIP tahun 2022 bagi Satuan Perangkat Daerah yang berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan reguler perangkat daerah merupakan pemeriksaan rutin harus dilakukan melalui aparatur pengawas internal atau biasa disebut APIP Pemerintah Daerah yang dalam hal ini adalah inspektorat daerah provinsi Kalimantan Tengah.
Wagub menjelaskan pemeriksaan bertujuan untuk memberikan jaminan kualitas serta rekomendasi dan saran masukan bagi perangkat daerah dalam kinerjanya pada saat waktu tertentu.
“Karena paradigma serta tugas fungsi aparatur pengawas internal sebagaimana amanat dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian internal pemerintah SPIP adalah memberikan quality assurance dan Consulting terhadap tata kelola manajemen risiko Pengendalian internal tkmrpi pada pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah untuk ke pemerintahan yang baik,” jelas Wagub.
Dalam kesempatan ini Edy Pratowo berpesan melalui sambutan gubernur agar seluruh perangkat daerah dapat mendukung kegiatan pemeriksaan reguler ini dengan membuka akses data dokumen informasi yang diperlukan oleh tim pemeriksa supaya penilaian yang tujuan pemeriksaan.
“Terkait temuan yang sifatnya berulang tiap tahun, agar tahun ini tidak terjadi lagi karena apabila terjadi temuan yang terulang atas hal yang sama pada setiap pemeriksaan, maka itu mengindikasikan rendahnya komitmen dan kemauan dari perangkat daerah untuk memperbaiki kinerjanya atas kesalahan yang sama.” Pesan Wagub.
Kemudian dalam hal pemberian data ataupun pemberian keterangan kepada tim pemeriksa Edy Pratowo meminta kepada perangkat daerah agar tidak menugaskan pejabat yang tidak memiliki kewenangan dalam informasi yang benar.
Serta atas segala rekomendasi yang dihasilkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) agar seluruh perangkat daerah segera mengambil langkah tindak lanjut sehingga temuan yang ada segera berstatus selesai dalam batas waktu yang telah diberikan.
“Semoga kegiatan pemeriksaan reguler perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023 ini membawa manfaat dan mampu mengukur kinerja perangkat daerah lingkup Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah sebagai sarana evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di masa yang akan datang.” Tutup Edy Pratowo.