Isi Kekosongan, Lima Nama Ini Ditunjuk Sebagai Plh Beberapa OPD Lingkup Pemprov

Foto Bersama Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo usai melakukan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan Pemprov. Kalteng. (foto/mmckalteng)
Foto Bersama Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo usai melakukan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan Pemprov. Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Memasuki masa akhir jabatan kepala daerah di beberapa kabupaten dan kota akan mengalami kekosongan jabatan agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar, maka pemerintah provinsi melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo mengambil keputusan melakukan penunjukkan beberapa penjabat OPD di lingkup Pemprov Kalteng sebagai Pelaksana Harian (Plh) mengantikan sementara penjabat definitive sebelumnya yang sudah ditunjuk menjadi Pejabat (Pj) daerah di kabupaten/kota.

Penunjukan ini ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Kerja Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (27/9/2023).

Wagub H. Edy Pratowo menyampaikan penyerahan Surat Perintah Plh tidak terlepas dari penunjukan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai Pejabat atau Pj Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota Wakil Wali Kota yang masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 23 September 2023.

Bacaan Lainnya

Penunjukan Pelaksana Harian saat ini, selain sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Penjabat Daerah juga bertujuan untuk menjaga agar pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pengadministrasian di masing-masing Perangkat Daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Dengan ditunjuknya beberapa Pelaksana Harian pada hari ini, diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diharapkan tidak menjadi polemik untuk Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat karena penunjukan ini murni faktor struktur keorganisasian Perangkat Daerah dimana para Plh tersebut merupakan orang yang dianggap kompeten dan mampu dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana harian”, tutur Wagub.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menegaskan kepada para pejabat yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan kedisiplinan yang tinggi.

“Apabila terjadi hal-hal yang diluar tupoksi silahkan untuk berkoordinasi dengan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sampai Pejabat Definitif kembali bertugas”, pungkasnya.

Adapun Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh, diantaranya Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Herson B. Aden yang mana Pejabat Definitif H. Kaspinor ditunjuk sebagai Pj. Bupati Sukamara, Plh. Kadisdukcapil Provinsi Kalteng Suhaemi yang mana Pejabat Definitif Syaiful ditunjuk sebagai Pj. Bupati Katingan, Plh. Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng Flederick yang mana Pejabat Definitif Erlin Hardi ditunjuk sebagai Pj. Bupati Kapuas, Plh. Kepala Dispursip Arthur Mukkun yang mana Pejabat Definitif Hj. Nunu Andriani ditunjuk sebagai Pj. Bupati Pulang Pisau dan Plh. Karo Organisasi Betri Susilawati yang mana Pejabat Definitif Lilis Suriani ditunjuk sebagai Pj. Bupati Lamandau.

Penyerahan Surat Perintah Plh Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin.

Pos terkait