Disbudpar Provinsi Usulkan Tugu Soekarno Kota Palangka Raya Menjadi Cagar Budaya Nasional

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari. (Foto/Ceta D. Cahyono)
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari. (Foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Dalam rangka pelestarian kebudayaan dan sejarah daerah, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng tengah mengupayakan pengajuan Cagar Budaya Kalteng naik peringkat menjadi Cagar budaya nasional, adapun Cagar budaya yang ikut diajukan tersebut adalah Masjid Kyai Gede di Kecamatan Kotawaringin Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Bangunan Gereja GKE Imanuel Mandomai, di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng, sedang melengkapi dokumen pendukung untuk Cagar budaya yang diajukan tersebut untuk nantinya dihadirkan dalam sidang penentuan. Senin, (28/8/2023).

“Gereja Mandomai dan Kyai Gede masih perlu penyelesaian dokumen, untuk Gereja Mandomai sudah disetujui namun masih perlu dokumen, sedangkan masjid Kyai Gede masih dalam proses.” Jelas Adiah saat ditemui di Aula Jayang Tingang.

Bacaan Lainnya

Saat ini pihaknya Tengah memproses dokumen tersebut dan Provinsi Kalteng dipersilakan untuk menambah calon Cagar budaya nasional selanjutnya. Maka dari itu Pemprov mengajukan Tugu Soekarno di Kota Palangka Raya sebagai Cagar budaya nasional.

“Kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumen terkait bukti sejarah bahwa tugu soekarno merupakan tonggak sejarah nasional yang memang pantas sebagai Cagar budaya nasional.” Papar Adiah.

Pertimbangannya bercermin pada sejarah saat Tugu tersebut dicanangkan oleh Presiden Soekarno yang mana pada waktu itu harapannya Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya menjadi ibukota negara. Hal tersebut menjadi tonggak sejarah bagi Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah pemenuhan dokumen Pemerintah Provinsi kembali hadir dalam sidang yang diperkirakan akan dilaksanakan pada September nanti, untuk dilakukan review apakah dapat menjadi Cagar budaya nasional dan sebagainya. Adiah berharap bisa disetujui karena situs-situs tersebut merupakan bagian dari sejarah Kalimantan Tengah.

“Nanti pada saatnya di awal-awal September kita akan diundang untuk bersidang kembali. Mudah-mudahan September ini dapat bersidang kembali untuk penetapan Cagar budaya tersebut.” Harapnya.

“Situs Gereja mandomai dan kyai gede, tetapi kyai gede belum disetujui atau dalam proses, kalau gereja mandomai sudah disetujui tetapi masih perlu dokumen pendukung yang harus disiapkan.”

“Dari pihak Kementerian yang akan menetapkan melalui tim ahli Cagar budaya nasional, setelah menyampaikan dokumen mereka akan mereviu apakah pantas menjadi Cagar budaya nasional atau harus melengkapi berkasnya,” Pungkas Adiah.

Gambar Gravatar
Website |  + posts

Pos terkait