
SAMPIT, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemerintah provinsi melakukan berbagai inovasi dengan meluncurkan sistem jemput bola yang artinya pihak dinas terkait langsung turun kedaerahan dan wilayah yang tidak terjangkau fasilitas Pemerintah untuk memberikan pelayanan Ekstra dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus ijin-ijin dokumen usaha.
Pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) menggelar layanan Perizinan On Site, Senin (28/8/2023) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun Layanan Perizinan On Site merupakan inovasi layanan jemput bola yang menjangkau masyarakat secara langsung dalam mengurus perijinan berusaha, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini melayani beberapa sektor, di antaranya yaitu sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sektor Pariwisata, sektor Kelautan dan Perikanan, serta layanan perbantuan yang dilaksanakan mulai tanggal 28 – 30 Agustus 2023.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Sekretaris Dinas Mohammad Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada DPMPTSP Provinsi Kalteng dan Tim Perangkat Daerah teknis terkait.
“Kegiatan ini sangat penting untuk membantu pelayanan di Kab. Kotim karena merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membantu mempermudah masyarakat agar lebih cepat memperoleh perijinan usaha dalam menunjang kegiatan usahanya. Persyaratan perijinan dasar berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha,” ungkap Ikhwan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa dalam rangka pencapaian target realisasi investasi di Kalteng, DPMPTSP Provinsi Kalteng akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu masyarakat secara langsung dalam memperoleh perijinan guna meningkatkan realisasi investasi di Kalimantan Tengah.
“Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong tingkat kesadaran masyarakat atau pelaku usaha di Kalimantan Tengah, untuk lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan dokumen dan perijinan yang dimilikinya,” pungkas Sutoyo.