Sosialisasi Kebanksentralan. Taufik Saleh : Kebijakan Moneter dengan Penetapan Suku Bunga Upaya Pengendalian Inflasi

Kepala BI Kalteng Taufik Saleh.
Kepala BI Kalteng Taufik Saleh saat menyampaikan paparan materi. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Kantor Bank Indonesia Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Kebanksentralan kepada Media Pers se-Kalteng pada Kamis, (24/8/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar media mengetahui dan memahami kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, sehingga dapat menginformasikan informasi publik berupa artikel dan lainnya dengan cara yang menarik dan informatif kepada masyarakat.

Rangkaian sosialisasi ini terdiri dari materi Kebanksentralan yang dijelaskan oleh Kepala Perwakilan BI Kalteng Taufik Saleh dan materi CBP (Cinta, Bangga, Paham) Rupiah oleh Norman, serta Sistem Pembayaran Qris (dibaca: kris) oleh Telsi.

Bacaan Lainnya

Dalam sinergi BI menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tanggal 24-25 Juni 2023 melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%.

Beberapa tujuan Keputusan ini yaitu untuk memastikan inflasi terkendali di angka sasaran sekitar 3,0% tahun 2023 dan kisaran 2,5% tahun 2024; Menguatkan nilai rupiah untuk menjaga inflasi barang impor dari ketidakpastian pasar keuangan global; Mendorong kredit/pembiayaan hilirisasi, perumahan, pariwisata dan pembiayaan inklusif dan hijau melalui KLM (Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial) bagi perbankan dimulai 1 Oktober 2023; serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui Qris.

Dijelaskan lebih spesifik oleh Kepala BI Kalteng Taufik Saleh, kebijakan BI7DRR merupakan suku bunga kebijakan yang berlaku sejak 19 Agustus 2016 menggantikan BI Rate, suku bunga kebijakan yang ditetapkan BI menjadi acuan menjadi tumpuan berbagai produk pinjaman perbankan dan lembaga keuangan.

Melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan suku bunga kebijakan di angka 5,75%. Hal ini dengan tujuan salah satunya agar dapat mendorong pasar keuangan untuk andil dalam mengendalikan inflasi. Pasar keuangan merupakan mekanisme keuangan dalam bentuk kegiatan seperti perdagangan, pinjam-meminjam dana, pendanaan dalam kurun waktu tertentu dalam mata uang rupiah dan valas (valuta asing).

“Suku bunga acuan akan berpengaruh di tengah masyarakat. Jika suku bunga meningkat, masyarakat akan berminat menyimpan uang di Bank dan keinginan untuk kredit akan menurun. Dampak dari meningkatnya penyimpanan uang di bank dan menurunnya kredit akan membuat peredaran jumlah yang menjadi menurun. Ketika peredaran jumlah uang menurun maka permintaan barang dan jasa juga menurun sehingga menurunkan harga barang dan jasa.” Jelas Taufik.

Selain kebijakan BI7DRR BI juga menetapkan standing Facilities, atau disebut juga kegiatan penyediaan dana Rupiah oleh Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah oleh Bank di BI untuk operasi moneter yang dilakukan dengan konvensional berprinsip syariah. Standing Facilities terdiri dari Deposit Facility (DF) dan Lending Facility (LF).

“Lending facility (LF)yaitu penyediaan dana Rupiah dari BI kepada bank untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, sedangkan Deposit facility (DF) yaitu penyediaan dana rupiah dari BI kepada bank untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan dengan syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). Suku bunga Deposit Facility (DF) ditetapkan di angka 5,00% dan suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 6,50%.” Tambah Taufik.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan Suku bunga acuan ini dapat mendukung upaya pengendalian inflasi agar terkendali di angka sasaran sekitar lebih kurang 3,0% pada sisa tahun 2023 dan kisaran lebih kurang 2,5% untuk tahun 2024.” Pungkasnya.

Gambar Gravatar
Website |  + posts

Pos terkait