Tindaklanjuti Permendagri Tentang Biaya Air Bersih, Pemprov Gelar Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Se Kalteng

Foto Bersama saat Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum se-Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)
Foto Bersama saat Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum se-Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Sahli Yuas Elko hadir membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum se-Kalimantan Tengah. Dalam tujuan untuk implementasi Permendagri tentang penetapan Tarif batas atas dan batas bawah air minum beserta tindak lanjut kepada seluruh Kab/kota Se-Kalteng. Aurilla Hotel pada Rabu, (9/8/2023).

Staf Ahli Yuas Elko mewakili Sekda Kalteng beri arahan terkait implementasi Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum. Dalam Permendagri tersebut Yuas memaparkan bahwa:

1. Untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air;
2. Memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR);
3. Memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten /Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya;
4. Menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya;
5. Menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya;
6. Menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya;
7. Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta,
8. Dalam Menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya rakor tersebut, Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal : Usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.

“Sampai saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu: Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya. Bagi yang belum menyampaikan, kami berharap pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur.” Papar Yuas.

Dari usulan-usulan Pemprov Kalteng yang disampaikan, Yuas menekankan hal-hal yang perlu perhatian dan kerjasama didalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain: Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian). Bagi BUMD yang belum lengkap pengisiannya agar dilengkapi.

“Untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporam dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan.” Tambahnya.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang berkinerja belum sehat, diharapkan kedepannya untuk melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi.

Terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI thn 2016 No.1399), serta menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Tentu melakukan komunikasi masing-masing Kabupaten/kota tindaklanjuti tahapannya karena sudah diingatkan melalui surat, menentukan batas atas dan bawah dari Kab/kota masing-masing bersama Asosiasi itu tadi, yang mana yang layak dalam daya beli masyarakat itulah yang bisa dilakukan di tiap daerah. Diiringi kualitas air yang bersih, sehat dan aman. Meskipun di masyarakat juga ada yang menilai air yang kurang bersih sehingga menimbulkan penerima air minum itu mengeluh dan menjadi problem di masyarakat terkait sistem berlangganan. Jadi kualitas air dan tarif harus baik dan terjangkau.” Terang Yuas.

“Air sebagai kebutuhan masyarakat dan sebagai program pemerintah untuk terlayani kebutuhan masyarakat melalui air bersih, termasuk sanitasi (PPAS) sehingga masyarakat hidup sehat dan berkualitas.” Pungkasnya.

Gambar Gravatar
Website |  + posts

Pos terkait