
PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM –Adanya Perkebunan Kelapa Sawit memang merupakan investasi yang menggiurkan bagi investor namun juga diharapkan adanya PAD untuk pembangunan di daerah setempat bahwa berkontribusi terhadap pembangunan di Kalteng, meski demikian harus ada aspek lainnya yang harus diperhatikan yaitu aspek keseimbangan sosial dan Lingkungan artinya dengan Pembukaan lahan yang luas untuk Perkebunan Sawit diharapkan nantinya kehidupan sosial ekonomi masyarakat juga akan meningkatkan jadi tidak hanya menguntungkan korporasi saja tapi juga masyarakat sekitar.
Tidak berhenti disitu saja, yang tidak kalah pentingnya adalah keseimbangan lingkungan juga di Perhatikan tanpa dukungan lingkungan atau alam yang baik tidak akan membuat masyarakat juga sejahtera sebab tanpa ekosistem alam yang menyokong dapat menyebabkan bencana, baik banjir maupun kebakaran hutan dan lahan, hal itu bisa terjadi karena tidak ada keseimbangan alam habitat dan ekosistem sengaja dibiarkan terganggu dan rusak begitu saja karena pembabatan hutan besar-besaran hanya untuk lahan sawit.
Oleh sebab itu dalam rangka mendukung penerapan Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP) yang merupakan kewajiban perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Bappedalitbang Provinsi Kalteng bekerja sama dengan The United States Agency for International Development Sustainable Environmental Governance Across Regions (USAID SEGAR) dan Sekretariat RSPO menggelar kegiatan Identifikasi Potensi Kolaborasi antara Pengelola Perhutanan Sosial dan Sektor Swasta dalam Mendukung Program Remediasi dan Kompensasi RSPO di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan, Senin (07/08/2023) bertempat di Best Western Hotel, Palangka Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Ansar, Plt Kepala Bidang Perekonomian, SDA dan Kerjasama Bappedalitbang Provinsi Kalteng Novarina, Technical USAID SEGAR Sebastian Saragih, Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit XXII, XXVI Kobar, KPHP Unit XXI Mentaya Tengah Seruyan Hilir, Perwakilan Kelompok Tani dan Kelompok Tani Hutan pengelola Perhutanan Sosial.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yang telah diatur secara khusus dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan visi “Kalteng Makin BERKAH”.
Isu lingkungan merupakan salah satu bagian dari misi Gubernur yaitu Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan dengan Sasaran Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup, dan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di Kalimantan Tengah.
“Kontribusi sub sektor perkebunan terhadap perekonomian Kalimantan Tengah diharapkan semakin meningkat, dan industri kelapa sawit harus dibangun dengan pendekatan yang memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tegas Leonard.
Ditambahkan Kepala Bappedalitbang, salah satu tantangan dalam implementasi RaCP adalah kesulitan perusahaan dalam menemukan lokasi yang cocok dan mitra yang tepat untuk mengimplementasikan kewajiban ini. Serta, kurangnya pengetahuan dan kapasitas perusahaan dalam menyediakan dokumen-dokumen yang dapat memenuhi kriteria RaCP, sehingga berdampak pada proses pengkajian dan persetujuan yang memakan waktu cukup lama.
“Skema perhutanan sosial merupakan salah satu area yang memiliki potensi besar untuk mengimplementasikan RaCP dengan bekerja sama dengan kelompok pengelola perhutanan sosial,” tambahnya.
Lebih lanjut, Leonard juga mengharapkan beberapa hal, antara lain agar dilakukan identifikasi lokasi dan mitra yang berpotensi untuk menjadi lokasi penerapan RaCP oleh pengelola ijin perhutanan sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Kemudian, menyebarluaskan informasi kepada anggota RSPO yang memiliki kewajiban RaCP dalam menyampaikan sosialisasi mengenai program remediasi dan kompensasi (RaCP) RSPO kepada para pengelola ijin perhutanan sosial tersebut, dan memfasilitasi kolaborasi antara mitra potensial dengan anggota RSPO yang memiliki kewajiban RaCP.