Ingatkan Kewajiban Perusahan Membayar THR

RAPAT : Anggota DPRD Gunung Mas, Dewi Sari bersama koleganya Pebrianto, saat mengikuti rapat di gedung dewan setempat, belum lama ini. (Foto/Sip)

KUALA KURUN, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan merayakan Hari Raya Idul fitri tahun 2023.

Untuk itu pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan para perusahan dalam menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya atau THR bagi karyawan atau tenaga kerjanya.

“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Gumas, agar tepat waktu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban. Apalagi sebentar lagi hari raya Idulfitri 1444 H,”ungkap anggota DPRD Gunung Mas, Dewi Sari, Rabu (12/4/2023).

Dikatakan, pihak perusahan yang tidak membayar THR, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan. Khususnya Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM).

“Sanksi tegas itu harus ada, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai. Artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,”ujar politikus dari Partai Gerindra ini.

Selain itu kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya, maka harus ada memberikan THR kepada karyawan. BUMD ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.

“Iya, BUMD memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR. Artinya bisa menjadi contoh bagi perusahan swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahan untuk karyawan,” pungkas (Sip).

EDITOR:Hendra C.


SUMBER: