Upah Minimum Kabupaten Naik, Dewan Minta Karyawan Swasta Laporkan, Jika Ada PBS Tidak Ikuti Aturan Pemkab.

M. Kurniawan Anwar
M. Kurniawan Anwar
M. Kurniawan Anwar
M. Kurniawan Anwar

SAMPIT, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar menghimbau kepada masyarakat terutama karyawan swasta di Kotim, terutama karyawan perkebunan kelapa sawit dan tambang supaya melaporkan kepihak dinas ketenagakerjaan (disnaker) jika masih menerima gajih dibawah standar upah minimum kabupaten (UMK) .

Pemkab Kotim akan bersikap tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut. Di sisi lain juga ia meminta kepada para karyawan untuk aktif melapor jika tidak menerima gaji sesuai UMK.

” UMK di Kotawaringin Timur pada tahun 2023 kini Rp 3.265.859.Saya berharap PBS Dikotim ini sudah melaksanakan hal ini “tandas Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya pada tahun 2022, UMK Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.014.732, disebutkan di Kabupaten Kotawaringin Timur UMK-nya mengalami kenaikan sebesar Rp 251.127 dari tahun sebelumnya yaitu Tahun 2021 yang berada pada angka Rp2.991.946- UMK/UMR Kotawaringin Timur Tahun 2022 dan di Tahun 2023 ini UMK Kotim sebesar Rp 3.265.859.

Pos terkait