OJK : Hati – Hati Modus Arisan Online Dan Kejahatan Sniffing

PALANGKA RAYA, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy mengimbau sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar waspada dan lebih berhati-hati terhadap modus arisan online dan kejahatan Sniffing.
Menurut Otto Fitriandy, dalam menilai sebuah kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK memberi dua ciri yang harus dipenuhi yaitu Legal dan Logis. Legal adalah sektor jasa keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan Logis adalah kejelasan dari identitas sektor jasa keuangan tersebut.
Salah satu contohnya dalam kasus peserta arisan online yang bandarnya tidak bisa ditagih, jika dilihat dari modusnya trend arisan sekarang adalah arisan yang anggotanya tidak mengenal satu sama lain, kecuali bandar itu sendiri.
Ungkap Kepala OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy pada acara Diskusi Santai bersama awak media Kota Palangka Raya yang dikemas dalam acar Media Update terkait sektor Jasa Keuangan di Bengkel Valv Kamis, (16/2/2023).
Dengan salah satu topik yang dibahas yaitu Arisan Online Illegal dan tindak Kejahatan Sniffing.
Otto menambahkan, hal itu sudah menjadi pertanda bahwa kita harus berhati-hati dalam mengikuti konsep arisan seperti ini, apalagi arisan yang sudah menawarkan iming-iming untung besar.
Ada beberapa contoh modus yang terjadi adalah teman-teman peserta arisan yang dikenal hanya memakai identitasnya saja, ketika sudah mendapat sejumlah peserta yang banyak lalu dibubarkan begitu saja dan bandarnya pergi.
“Saya kira di Palangka Raya ini cukup banyak informasi mengenai konsep arisan seperti tadi, arisan yang para pesertanya tidak saling kenal, dan arisan yang menawarkan iming-iming keuntungan besar. Jika sudah terdapat iming-iming untung besar, maka sudah ada resiko pada uang yang dibayarkan setiap bulan kita tidak mengetahui uang itu diinvestasikan ke mana, ketika investasinya jebol tak dapat dibayar, maka kita darurat mencari cara untuk membayarnya. Itulah yang terkait arisan online illegal” terang Otto.
Berikutnya, lanjut Kepala OJK Kalteng ini, kita lihat maraknya sekarang modus kejahatan adalah penawaran file undangan. Jika kami mendapatkan informasi seperti itu, kita akan laporkan yang pertama akan kami koordinasikan ke Forum Satgas Waspada Investasi (SWI), karena di sana terdapat Dinas Kominfo, Kepolisian, Kejaksaan, pasti portalnya atau websitenya akan ditutup/blokir. Hanya saja pelaku kejahatan jika portalnya sudah terblokir, maka mereka akan membuat lagi yang baru dengan nama yang baru.
“Kami berharap partisipasi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan agar kami data dan kami cegah agar tidak memakan korban yang lain” imbuhnya.
Menurutnya, dua hal dari Legalitas dan Logis merupakan petunjuk yang harus diperhatikan. Jika sudah terdapat arisan yang menawarkan investasi sudah tidak logis. Arisan yang menawarkan keuntungan, sudah pasti tidak logis, apalagi menawarkan “tidak ada resiko” maka sudah tidak logis.
Informasi mengenai lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan tidak terdaftar di OJK sudah bisa diakses melalui website OJK.
“Kepada teman-teman, kami selalu terbuka dalam berbagai kesempatan silakan, jika ada informasi sampaikan kepada kami, dalam sosial media kami juga selalu share perkembangan beberapa modus tindak kejahatan di sektor jasa keuangan terutama yang terakhir yaitu sniffing yang salah satunya mengirimkan undangan-undangan dalam bentuk apk.” tegasnya.