TPAKD Kapuas Resmi Dikukuhkan. Otto : Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pengembangan Usaha di Daerah

KUALA KAPUAS, KALTENGSATUNUSANTARA.COM – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 148/Admin PSDA Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas.
Pengukuhan TPAKD Kabupaten Kapuas ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kapuas, Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM dan disaksikan langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, Selasa (13/7/2021) di Aula Kantor Bupati Kapuas.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M. Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD dan Kepala Bagian terkait serta Pimpinan Industri Jasa Keuangan yang semuanya adalah merupakan anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas yang akan dikukuhkan.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka mendukung upaya perluasan akses keuangan, dibentuklah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang dikenal dengan TPAKD yang inisiasinya berawal dengan arahan Presiden RI pada pertemuan Financial Executive Gathering (FEG) yang dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Ketua OJK, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Kerja termasuk dan seluruh Kepala Daerah serta perwakilan Industri Jasa Keuangan pada tanggal 15 Januari 2016 di Istana Negara.
TPAKD diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan usaha-usaha di daerah, pada seluruh sektor antara lain:
Sektor permodalan dapat didukung dengan produk-produk Lembaga Jasa Keuangan. Sektor produksi dan pencatatan keuangan.
Kelompok-kelompok pelaku usaha binaan yang diberikan pelatihan secara berkala, baik oleh Pemerintah Daerah atau bisa bekerja sama dengan akademisi.
Sektor pemasaran Strategi pemasaran menjadi sangat penting untuk meningkatkan penjualan. Pengemasan produk yang menarik serta digitalisasi transaksi dan penjualan.
Sisi offtaker menciptakan ekosistem usaha yang sehat untuk semua pelaku ekonomi.
“TPAKD Kabupaten Kapuas diharapkan mampu bersinergi antara seluruh stakeholders terkait, khususnya pihak Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan, sehingga potensi ekonomi daerah dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan”, kata Otto.
Dengan adanya pengukuhan TPAKD Kabupaten Kapuas ini, maka tim sudah dapat dan harus menjalankan berbagai program yang telah direncanakan untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas, sehingga dapat segera pulih dari dampak kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Selain itu, TPAKD Kabupaten Kapuas juga diharapkan bisa mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia pada TPAKD Awards yang diadakan setiap tahunnya, lanjut Otto.
Sementara itu, Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dalam sambutannya dibacakan Wakil Bupati Kapuas, Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang independen dan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) kepada masyarakat.
“Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiassi kepada jajaran kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak terkait, atas terbentuknya TPAKD Kabupaten Kapuas. Semoga inisiatif ini dapat memperkuat kerjasama antara stakeholder serta industri jasa keuangan di daerah”, ungkapnya.
Dengan pembentukan TPAKD Kabupaten Kapuas ini harapannya dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan perekonomian, dengan mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat, mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor UMKM, lanjut Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM.
Setelah pelaksanaan pengukuhan TPAKD Kabupaten Kapuas, Rabu, 14 Juli 2021 kegiatan dilanjutkan dengan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi TPAKD Kabupaten Kapuas melalui media virtual zoom meeting.
Kegiatan rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M. Si, yang diikuti oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah serta seluruh anggota TPAKD Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut disampaikan rencana program TPAKD Kabupaten Kapuas serta pemaparan potensi pengembangan sektor ekonomi daerah tentang program-program unggulan yang disampaikan oleh dinas-dinas terkait serta industri jasa keuangan.
Rapat koordinasi diakhiri dengan diskusi terkait dengan rumusan program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas dengan melibatkan pihak-pihak dari industri jasa keuangan dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. (dan)